Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima suap Rp100 juta dari SY.
Dalih suap itu adalah sumbangan ke rekening masjid yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Tak cuma suap dari proyek, imbalan uang juga didapatkan Rahmat Effendi dari proses jual beli jabatan di kepegawaian Pemkot Bekasi.
Di kasus ini, ada 8 orang termasuk Rahmat Effendi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan kini semuanya telah ditahan.
(redaksi)