"Sesuai putusan kami meminta kepada lembaga penyiaran untuk memindahkan jam siaran lagu tersebut ke jam konten dewasa yang sudah ditentukan." Tambahnya.
Ketua KPID Kaltim berharap, dengan adanya teguran yang diberikan lembaga penyiaran dapat taat terhadap (P3SPS) sesuai surat komitmen pada saat pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Semoga dengan adanya pelanggaran yang dipublis dapat menjadi warning bagi lembaga penyiaran yang lain untuk mentaati P3SPS sesuai dengan komitmen pada saat pengajuan izin." Pungkas Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim.
(adv/diskminfokaltim)