POJOKNEGERI.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada tiga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio.
Setelah memberikan sanksi kepada 11 Lembaga Penyiaran, KPID Kaltim kembali menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran(P3SPS).
Dilihat dari surat yang ditetapkan pada (1/8/2022) lalu, ditemukan pelanggaran berupa pemutaran lagu yang seharusnya tayang pada jam konten dewasa.
"Seharusnya lagu yang diputar ini berada pada jam konten dewasa namun faktanya ditemukan oleh tim pengawas isi siaran di putar sebelum memasuki jam konten dewasa," jelas Adji Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Rabu, (10/8/2022).
KPID Kaltim memutuskan penjatuhan sanksi administratif teguran tertulis satu kepada tiga lembaga penyiaran yang melanggar.
"Sesuai putusan kami meminta kepada lembaga penyiaran untuk memindahkan jam siaran lagu tersebut ke jam konten dewasa yang sudah ditentukan." Tambahnya.
Ketua KPID Kaltim berharap, dengan adanya teguran yang diberikan lembaga penyiaran dapat taat terhadap (P3SPS) sesuai surat komitmen pada saat pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Semoga dengan adanya pelanggaran yang dipublis dapat menjadi warning bagi lembaga penyiaran yang lain untuk mentaati P3SPS sesuai dengan komitmen pada saat pengajuan izin." Pungkas Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim.
(adv/diskminfokaltim)