"Pernyataan apapun dari Lukas Enembe dan pengacaranya kita hormati sebagai aspirasi, tapi kalau dari sisi hukum kan KPK punya SOP sendiri dan juga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan tersangka saat penyidikan itu ya di kantor penyidiknya atau tempat lain yang ditentukan penyidik. Kemarin kan pernah di tempat Mako Brimob Polda Papua tapi tidak datang, ya sudah. Sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti," ujar Boyamin.
Boyamin menilai penetapan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua tidak menghalangi proses penyidikan. Dia mengatakan KPK juga bisa melakukan jemput paksa.
"Urusan itu tidak dianggap menghalangi penyidikan, kecuali nanti kalau misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan. Tapi kalau sepanjang pernyataan dan pengangkatan kepala suku besar ya tidak ada relefensinya dengan menghalangi penyidikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat adat di Papua inginkan perkara dugaan Gubernur Lukas Enembe untuk diserahkan kepada adat setempat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Aloysius juga mengatakan, Lukas telah disahkan sebagai Kepala Suku Besar pada 8 Oktober lalu oleh Dewan Adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022).