"Jika di perjalanan mereka menemukan batu ya tolong dibina. Karena mereka ini tidak mengerti soal itu. Harapannya PT Insani ini bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di simpang pasir," sambungnya.
Sementara itu, di hadapan RDP semua pihak yang hadir, Ketua RT 13 Keluarahan Simpang Pasir, Eko menguraikan bahwa acuan kerja warga setempat sebenarnya hanya pematangan lahan serta menimbun lobang eks tambang yang berada di lokasi.
"Jadi intinya saya ini di situ kerja itu berdasarkan perintah pemilik lahan dan kesepakatan masyarakat untuk menimbun lobang tambang yang ada di situ," terangnya.
Eko juga mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki rencana melakukan penambangan apapun di kawasan tersebut.
"Kita ini yang pasti acuan kerja kita ini bukan didasari menambang, saya juga tidak ada rencana tambang di situ tidak ada. bahkan saya sendiri hitung-hitungan menambang itu saya tidak tahu," paparnya.
Saat disinggung mengenai hasil dari penjualan batu bara yang ia dapatkan, Eko mengungkapkan bahwa hasil itu digunakan oleh warga setempat untuk lingkungan sekitar.
"Kalau perkiraan saya itu di angka 800 ton dengan harga dibelinya Rp 300 ribu. Awalnya bukan penambangan kami itu pematangan lahan juga ada suratnya. Kalau masalahnya kami dibilang tambang ilegal saya tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa," sebutnya.
Eko pun mengaku jika saat ini laporan yang dilayangkan oleh PT Insani ke kepolisian masih dalam tahap proses awal. Dirinya juga mengatakan siap jika nanti dimintai keterangan oleh aparat.