POJOKNEGERI.COM - Terkait rencana pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD Kaltim meminta tambahan waktu kerja.
Diketahui, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Pengelolaan Air Tanah, diusulkan dicabut karena kewenangannya beralih dari daerah ke pemerintah pusat.
Sementara, pencabutan dua Perda belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
"Kita tanyakan ke Kemendagri kalau Perda ini sudah tidak ada cantohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, Rabu (1/3/2023).
Selagi menunggu hasil dari Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan penambahan waktu kerja selama tiga bulan ke depan.
"Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada dari kementerian," lanjutnya.