POJOKNEGERI.COM - Persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim 2024-2042, telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN RI.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkap persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi," kata Demmu, Kamis (23/2/2023).
Demmu menjelaskan, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada hal-hal yang diperbaiki dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim.
Selanjutnya, Pansus RTRW Kaltim, akan melaporkan hasil kinerja akhir Pansus kepada Pimpinan DPRD Kaltim.