POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda kebut penyelesaian revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
Revisi Perda ini sendiri menunggu keputusan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Dalam pertemuan berikutnya setelah Idul Fitri, kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari Kabag Hukum untuk memberikan masukan dan pendapat. Ini untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini," kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Joha menyatakan kini tengah berupaya menyelesaikan pembahasan revisi Perda dengan target hingga Juni 2024.
"Jika dalam prosesnya terdapat perubahan hingga 50 persen, maka tidak bisa disebut sebagai revisi dan harus dibuat judul baru terhadap Perda tersebut," jelasnya.
Politikus Partai NasDem ini berharap dengan melibatkan semua pihak terkait, proses finalisasi perda ini dapat dipercepat dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (adv)