Menurut dia, BPK juga telah memberikan penilaian kepasa Taspen karena selalu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program perseroan. Hal ini terlihat dari tidak adanya dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha perusahaan.
Mardiyani memastikan, Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," lanjutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS
(redaksi)