Pendapatan tersebut masuk dalam kas negara dalam bentuk pajak, baik pajak badan, Pajak Penghasilan (PPh) karyawan, royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dividen.
Perlu diketahui, pemegang 48,77% saham PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc., mencatatkan pendapatan US$ 22,78 miliar atau setara Rp 341,70 triliun, dengan asumsi kurs Rp 15.000 per US$, sepanjang tahun 2022.
Melansir data laporan keuangan Freeport-McMoran, 37% dari total pendapatan tersebut berasal dari operasi di Indonesia yang nilainya mencapai Rp US$ 8,43 miliar (Rp 126,39 triliun).
Angka tersebut setelah dikurangi biaya royalti, bea ekspor dan biaya-biaya lainnya.
Royalti dan bea ekspor Freeport untuk operasi di Indonesia tercatat masing-masing sebesar US$ 357 juta (Rp 5,36 triliun ) dan US$ 307 juta (Rp 4,61 triliun).
Total pendapatan operasi Freeport di Indonesia sebelum penyesuaian mencapai US$ 9,39 miliar (Rp 140,84 triliun).
Pendapatan dari penjualan tembaga tercatat US$ 6,02 miliar, penjualan emas US$ 3,24 miliar dan penjualan perak US$ 134 juta.
Pada 2018 lalu Indonesia resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia sebesar 51,23% melalui Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan MIND ID atau sebelumnya atas nama PT Inalum (Persero).
Adapun nilai akuisisi untuk menjadi pemegang saham mayoritas Freeport ini mencapai US$ 3,85 miliar atau setara Rp 55,8 triliun saat itu.