2. Menahan diri dari upaya represif dan upaya kriminalisasi;
3. Membentuk ombudsman yang dapat menanggapi masalah kebebasan akademik di masing-masing instansi perguruan tinggi;
4. Merevisi UU ITE agar sesuai dengan standar dan kewajiban hukum nasional dan internasional yang berkaitan dengan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi; dan
5. Memperkuat otonomi universitas dan menurunkan/mengantisipasi risiko korupsi di lembaga pendidikan tinggi negeri, termasuk dengan memungkinkan kontrol senat universitas yang lebih besar atas penunjukan rektor
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)