Dengan kebijakan tersebut, PBNU harus memutuskan jadwal Muktamar harus dimundurkan atau dimajukan.
Sebelumnya, bereda informasi bahwa Ketua PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap surat perintah Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar soal Muktamar ke-34 NU.
Di dalam isi surat perintah itu adalah memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada 17 Desember 2021.
Dalam keterangan tertulis yang beredar, Jumat (26/11/2021), surat perintah ini disebut menjadi dasar bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Konbes dan Munas di Jakarta sebelumnya menyepakati Muktamar ke-34 NU diselenggarakan 23-25 Desember di Lampung.
"Surat perintah ini ada latar belakangnya. Tidak ujug-ujug," kata Gus Ipul.
(redaksi)