Sementara, surat suara Pilkada hanya bisa untuk pemilihan wali kota dan warga Kaltim untuk pemilihan gubernur (Pilgub).
“Selebihnya tidak bisa. Artinya di luar Kaltim tidak bisa memilih di Kaltim, pada akhirnya terbatas,” kata Firman.
Hal demikianlah yang menjadi penyebab tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu.
“Pertama, di Pilkada 2015 mencapai 49 persen. Tahun 2020 sebanyak 52 persen. Sementara Pemilu 2019 mencapai 72 persen, dan 2024 mencapai di angka 78 persen. Jadi partisipasi di pemilu jauh di atas partisipasi Pilkada,” ujarnya.
(*)