Ketiga, pembukaan unit usaha Marimar dianggap melanggar perjanjian. Karena perkembangan unit usaha baru, harus dengan izin pemerintah kota.
Mengenai kelanjutan kerjasama, orang nomor Wahid di Kota Samarinda itu mengatakan, kemungkinan dihentikannya kerjasama bisa terjadi apabila pihak PT Samaco tidak menyelesaikan kewajiban tunggakan seperti yang sudah disebutkan.
"Satu bisa dihentikan jika PT. Samaco tidak bersedia melakukan pembayaran terhadap semua kewajibannya atau menunda-menuda lagi tanpa persetujuan kedua belah pihak yang kedua tidak mau tunduk dan patuh Peraturan Pemerintah No.27 2014," jelasnya.
Namun, ia menegaskan, Pemkot Samarinda akan memprioritaskan kelanjutan kerjasama dengan PT. Samaco jika semua kewajiban kerjasama telah diselesaikan.
"Tentu kita akan beri prioritas pertama kepada PT Samaco karena ada jalinan kerjasama sebelumnya kan, dengan catatan tadi," tegas Andi Harun.
Guna mempercepat proses penyelesaian masalah, wali kota akan membentuk tim khusus untuk menyusun ulang perjanjian kerjasama antara Pemkot Samarinda dan PT Samaco.