Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Kaltim

Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda BKS, Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan

Rabu, 15 Januari 2025 17:27

Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Perusda BKS yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Pada Selasa, 14 Januari 2025, Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Perusda BKS yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2020-2021.

Selama proses penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus ini.

“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (15/1/2025).

Lanjut dirincikannya, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku. Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bakara Kaltim Sejahtera (BKS).

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan