'Itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya. Yaitu, barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," kata Mahfud.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 3000 atau 300? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)