POJOKNEGERI.COM - Statement diberikan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim, yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Dalam keterangannya kepada wartawan, PGI menegaskan bahwa pernyataan Saifuddin itu tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja.
"Itu pernyataan pribadi, ya. Tak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya. Kebetulan saja Saudara Saifuddin Ibrahim dibilang atau menyebut diri pendeta," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dikutip dari detikcom.
Jeirry berharap masalah terkait pernyataan Saifuddin itu tidak diperpanjang.
Sebab, menurutnya, Saifuddin gemar mencari sensasi.
"Jadi PGI berharap soal itu tak usah ditanggapi lebih panjang. Orangnya kan memang suka cari sensasi dengan membuat sesuatu yang kontroversial dan provokatif. Jadi, kalau ditanggapi lebih panjang, malah dia akan makin senang," tuturnya.
Dia juga berharap umat Islam tidak terprovokasi. Ia tidak ingin berita terkait hal ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
"PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan memperkeruh situasi kerukunan kita," ujarnya.
"Jadi PGI berharap dihentikan saja membahas dan membicarakan soal itu," katanya lagi.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD beri respon perihal adanya video pria yang viral terkait penghapusan 300 ayat Alquran.
Mahfud MD sebut, itu membuat gaduh.
"Itu membuat gaduh itu," ujarnya dalam video YouTube @Kemenko Polhukam RI, dilihat tim redaksi Kamis (17/3/2022).
"Saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," lanjut Mahfud MD.
Mahfud juga mengingatkan perihal Undang-Undang yang berkaitan dengan penodaan agama.
'Itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya. Yaitu, barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," kata Mahfud.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 3000 atau 300? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)