Sebagaimana diketahui, Abdul Gani bersama pengusaha tambang Muhaimin Syarif diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif.
Penyidikan Muhaimin sudah selesai dan menunggu disidangkan.
Sementara Abdul Gani sudah diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.