POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Dalam mengust kasus ini, KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan. Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (2/10).
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa.
Sebelum ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Abdul Gani di Ternate pada Senin (30/9) dan menyita sejumlah uang tunai yang belum disampaikan nominalnya.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," ucap Tessa.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar.