POJOKNEGERI.COM - Update kasus tambang ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Satu tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangak dalam tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Balikpapan.
Satu tersangka itu berinisial SH, yang merupakan pengawas kegiatan lapangan.
SH diketahui adalah warga Samboja, Kukar. Dirinya berusia 38 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 35 junto pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun.
SH kini telah diamankan pihak Polresta Balikpapan.
"Satu tersangka ya," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk otak sekaligus pemodal dari tambang ilegal Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Balikpapan itu hingga kini masih jadi buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sosok itu ialah ZK, warga Sulawesi.
Informasi dihimpun, ZK saat ini tidak sedang berlokasi di Balikpapan.
Polisi pun sampai sekarang masih melakukan proses pencarian.
"DPO," lanjutnya.
Batu bara belum terjual
Dari hasil pengungkapan kepolisian, dua unit alat berat jenis excavator turut diamankan usai dilakukan penyegelan tambang ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan lainnya juga adalah batu barat 1500 metriks ton yang belum sempat dijual oleh pihak pengelola tambang ilegal.
Barang bukti itu kini berada di pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Kota Balikpapan yang terkenal bebas dari ekonomi ekstraktif pertambangan tiba-tiba dibuat heboh dengan ditemukannya aktivitas tambang ilegal pada Selasa (16/11/2021).
Penemuan tambang ilegal di Balikpapan itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25.
Pihak Pemkot Balikpapan diwakili Satpol PP dan TNI/ Polri pun langsung menindak adanya tambang ilegal itu.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli sampaikan bahwa penemuan tambang ilegal ini berawal dari adanya laporan warga
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas memang menemukan adanya fakta pengerukan batu bara.
"Berawal dari laporan warga," kata Zulkifli.
Dari hasil penggerebekan dan penyegelan, di lokasi ditemukan adanya dua unit alat berat jenis excavator.
Sejumlah 5 pekerja pun diamankan untuk dimintai keterangan perihal tambang ilegal di Balikpapan itu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya pengusutan kepada pihak berwajib.
(redaksi)