POJOKNEGERI.COM - Update kasus tambang ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Satu tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangak dalam tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Balikpapan.
Satu tersangka itu berinisial SH, yang merupakan pengawas kegiatan lapangan.
SH diketahui adalah warga Samboja, Kukar. Dirinya berusia 38 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 35 junto pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun.
SH kini telah diamankan pihak Polresta Balikpapan.
"Satu tersangka ya," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk otak sekaligus pemodal dari tambang ilegal Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Balikpapan itu hingga kini masih jadi buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sosok itu ialah ZK, warga Sulawesi.
Informasi dihimpun, ZK saat ini tidak sedang berlokasi di Balikpapan.