Ia adalah Erwin yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebab pria perantau asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berperan sebagai muncikari Rabiatul Adawiyah.
Meski keduanya mengaku menyesal dan khilaf, namun perbuatan keduanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang mana Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rudi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
(redaksi)