"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir, Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya dia sudah punya pasangan baru," terangnya.
3. YR sempat ingin tanggung jawab
Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui atas kehamilan NA, YR mengaku sudah mengetahui. Bahkan YR sebenarnya ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana, Tapi saat saya mau bertanggung jawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, YR bahkan secara tegas diminta tersangka agar tak lagi menghubungi dirinya.
"Setelah itu saya di blokir dan sudah tidak pernah berkomunikasi lagi," kuncinya.
4. Janin dikubur usia sekitar 8 bulan
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi mengatakan, bahwa pelaku NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.
"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Fahrudi.
Fahrudi bahkan mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Dan janin diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.