Jumat, 21 Februari 2025

Hukum

Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Eksekusi Penahanan Tersangka

Rabu, 5 Februari 2025 12:0

Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan eksekusi penahanan kepada tersangka NJ terkait kasus rasuah di Perusda BKS. (IST)

POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Pada Selasa, 4 Februari 2025, Kejati Kaltim berhasil mengeksekusi penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Tersangka, yang diketahui bernama NJ, menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. ALG dan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2017 hingga 2020.

NJ menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888, alias Rp 21 miliar lebih.

"Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG," jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Penetapan tersangka, lanjut Toni, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud. 

"Selanjutnya terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," tambahnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan