"Yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung RI lantas membeber peran DSH dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Disebutkan bahwa DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit karena mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif.
Kolaborasi kedua oknum tersangka itu akhirnya membuat kerugian pihak BRI hingga Rp 55 miliar.
"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia.
(tim redaksi)