POJOKNEGERI.COM - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi kredit prajurit yang menyeret purnawirana TNI, DSH.
Keempat tersangka yang baru diamakan Kejagung itu terdiri dari warga sipil.
Para tersangka itu adalah NS,RH,HS, dan OKP. Diketahui keempatnya merupakan oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit yang dilakukan para tersangka, pihak perbankan BRI akhirnya mengalami kerugian hingga Rp 55 miliar.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa (6/8/2024).
Setelah para tersangka berhasil diamankan, selanjutnya keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 5 Agustus (kemarin), hingga 24 Agustus (mendatang).
“Penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengamankan tersangka pertama, yakni DSH selaku purnawirawan TNI pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Diketahui, oknum Purnawirawan TNI itu bernama DSH. Kasusnya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit prajurit Bekang Kostrad Cibinong medio 2016-2023.
Setelah dipastikan terlibat tindak pidana, DSH lantas ditahan sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Sireger sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DSH yang sebelumnya berstatus saksi dan sempat tiga kali mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan.
"Yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung RI lantas membeber peran DSH dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Disebutkan bahwa DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit karena mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif.
Kolaborasi kedua oknum tersangka itu akhirnya membuat kerugian pihak BRI hingga Rp 55 miliar.
"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia.
(tim redaksi)