“Kemarin dalam persidangan sebelumnya memang ada menyatakan akan mengajukan banding. Namun hingga saat ini belum ada akta resmi pengajuannya, karena ini juga memang masih ada waktu. Tapi jika tidak ada sampai waktunya, maka putusan (vonis) akan berkuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, AGM eks Bupati PPU dinyatakan bersalah dalam korupsi penyertaan modal di dua badan usaha Pemkab PPU hingga dirinya kembali divonis 6 tahun penjara. Menurut majelis, apa yang diurai penuntut umum KPK dalam perkara ini sudah terurai jelas dalam persidangan yang berjalan.
Terlebih ada tiga terdakwa lain yang lebih dulu sudah terbukti dalam perkara ini. Mereka, Direktur Perusahaan Umum Daerah (perumdam) Penajam Benuo Taka (PBT) Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur Utama Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Baharun Genda.
Untuk diketahui, persidangan jilid II yang kembali menjerat AGM ini bermula pada akhir 2020, tepatnya ketika Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut. Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.
Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024. Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU). Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap. Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya.