POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Kasus korupsi jilid II yang kembali menyeret eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud telah memasuki ujung persidangan.
Pada sidang beragenda putusan vonis, AGM kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
“Kemarin kita putuskan pidana selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan dan Uang Pengganti Rp 6 miliar lebih,” jelas Wakil Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan, Rabu (4/9/2024).
Lanjut dijelaskannya, putusan vonis pada kasus korupsi jilid II AGM ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU KPK. Yang mana pada agenda sebelumnya, JPU KPK menuntut AGM dengan kurungan 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti lebih Rp 6 miliar.
“Betul pada tuntutan sebelumnya 7 tahun, dendan Rp 600 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 6 miliar. Namun putusan ini berdasarkan fakta-faktar persidangan dan pertimbangan pada saat agenda pembelaan terdakwa,” tambahnya.
Setelah memberi vonis hukuman, lanjut Ary, pihak terdakwa dalam persidangan sempat mengaku akan mengajukan banding tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Ary mengaku kalau dari kuasa hukum terdakwa masih belum mengajukan akta resmi pengajuan banding.