"Tentunya kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat, karena kalau cuman kami saja (polisi) pasti tidak akan maksimal, dan kami harapkan agar masyarakat bisa terus bekerjasama melaporkan kejadian di sekitar mereka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pedian Mahmud diamankan petugas kepolisian saat berada di sebuah indekos, Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengagalkan peredaran beberapa kilogram narkoba golongan I jenis ganja asal Provinsi Aceh, Pulau Sumatera.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)