POJOKNEGERI.COM - Soal uang kembalian dalam proses transaksi jual beli kerap jadi fenomena.
Fenomena yang terjadi adalah saat uang kembalian diganti permen atau barang lainnya.
Ditelisik, perilaku uang kembalian diganti permen itu dilarang pemerintah.
Ini karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Disisi lain, semakin jarang terlihatnya uang koin dalam transaksi masyarakat, menyebabkan masalah dalam sistem uang kembalian jika berbelanja di warung.
Seharusnya, konsumen mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk koin, tetapi uang tersebut diberikan dalam bentuk permen atau bentuk lainnya. Padahal perilaku itu termasuk dalam menelantarkan hak-hak konsumen.