Seperti di Kecamatan Samarinda Ulu, Sungai Pinang, Sungai Kunjang, Samarinda Kota hingga ke Kecamatan Palaran. Selain itu, Ary Fadli juga membeberkan kalau setiap aksi curanmor SH dilakukan pada siang hari.
Sebelum menarget kendaraan korban, pelaku lebih dulu melakukan monitoring wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut. Setelah berhasil menggasak motor korban, selanjutnya pelaku akan menjualnya ke para pekerja kebun sawit.
“21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan dengan alasan bahwa kendaraan ini adalah kendaraan yang masih leasing yang masih kredit sehingga dibeli oleh warga yang bekerja di perkebunan,” bebernya.
Atas perbuatannya, pria berusia 60 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tim redaksi)