Berikut kesimpulan hasil bedah ANDAL yang dilakukan tim akademisi terkait rencana penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah:
Temuan-temuan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Bendungan Bener tidak valid, baik secara materil maupun formil, dengan penjabaran sebagai berikut:
Temuan terhadap Aspek Formil:
Konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme yang seharusnya, yang melibatkan dua arah terdapat klaim sepihak terhadap persetujuan warga, sebab penyusunan ANDAL mengabaikan penolakan warga wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit analisis resiko dilakukan tidak komprehensif, berpotensi menimbulkan dampak serius baik secara fisik, psikis dan memicu bencana alam lainnya tanpa proses tanggung jawab yang jelas, penelitian tidak dilakukan mendalam, hanya sepintas lalu terjadi upaya-upaya memaksakan keinginan kepada warga dengan penglibatan aparat keamanan dan struktural melalui aparat desa/kecamatan Pembangunan bendungan dan pertambangan adalah kegiatan terpisah menurut UU 3 Tahun 2020.
Temuan terhadap Aaspek Materiil:
Relasi sejarah masyarakat Wadas dan lingkungannya, serta nilai, pengetahuan, dan religiusitasnya tidak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan ANDAL.
Dokumen ANDAL tidak memperhatikan secara serius dampak dari kegiatan pertambangan yang berpotensi terhadap perampasan ruang hidup para perempuan wadas dan anak untuk mendapatkan perlindungan milik serta akses alamnya yang berkecenderungan besar berdampak ketidakdilan lintas generasi.
Rekomendasi:
Meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Izin Lingkungan AMDAL karena dokumen ANDAL disusun dengan metode yang tidak valid sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan/kebijakan Menolak penambangan batuan andesit di desa wadas. Mengubah watak pembangunan pemerintah yang cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan manusia dan lingkungan, sehingga proyek-proyek serupa harus ditinjau ulang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)