Beni juga dikatakan Castro sapaan karib Herdiansyah Hamzah menyampaikan bahwa dokumen RKL tidak serius dalam merencanakan potensi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.
Penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan. Ia mencontohkan masalah potensi kerawanan sosial yang bisa terjadi dalam pembangunan bendungan.
"Potensi ini dengan gampang diselesaikan dengan melakukan sosialisasi kepada warga untuk menyamakan persepsi dan mengatasi dampak potensial kerawanan sosial ini dengan melakukan koordinasi bersama aparat kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Soeryo Adiwibowo, pakar ekologi politik dari IPB, juga menyampaikan bahwa ANDAL pembangunan bendungan bener memiliki banyak kelemahan.
Seperti penggabungan dua kegiatan dalam satu ANDAL bisa dilakukan, akan tetapi harus memisahkan dampak dari dua kegiatan ini secara berbeda.
"Tujuanya agar dinamika dampak potensial dapat digambarkan secara khusus sesuai dengan wilayah kegiatan. Hal yang sangat fundamental dalam penyusunan ANDAL adalah metode penelitianya yang tidak valid dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan," terangnya.
Purposive sampling cenderung diukur dengan skala ordinal (1,2,3,4) yang memperhitungkan selisih antara besarnya dampak pembangunan bendungan dan penambangan dengan tanpa pembangunan bendungan dan penambangan.
"Meski model ini tidak bermasalah, tetapi jika model ini digunakan untuk mencari bilangan penjumlah, hasil penjumlahan menjadi tidak valid dan tidak logis," katanya lagi.
Soeryo Adiwibowo pun mengilustrasikan, dampak terhadap kualitas air minus 2 + dampak terhadap kerusakan jalan minus 3 + dampak terhadap peluang berusaha +5, maka kalkulasi angka menjadi (-2)+(-3)+5=0.
Kekeliruan yang sangat fundamental melakukan kalkulasi perhitungan semacam ini (Angka 0), karena seolah-olah maknanya pembangunan bendungan dan penambangan dampaknya 0.
"Artinya, ada atau tidak ada pembangun bendungan dan penambangan, dampaknya 0. Dari metode penyusunan amdal seperti ini, maka dokumen amdal yang disusun untuk melegitimasi pembangunan bendungan bener ini tidak dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan keputusan," tekannya.
Dengan demikian, izin lingkungan yang dikeluarkan gubernur Jawa Tengah tidak valid secara akademik. Abdil Mughis, sosiolog dari UNJ juga menyampaikan proyek pembanguanan infrastruktur dan kegiatan pertambangan selama ini dikerjakan untuk tujuan apa, siapa dan menguntungkan bagi siapa.
"Dampak selanjutnya, rusaknya sistem sosial di wilayah-wilayah yang desanya menjadi objek pembangunan. Pembangunan Bendungan Bener tidak memiliki kejelasan tujuan dan pembangunan ini justru menghancurkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat, khususnya di Desa Wadas," pungkasnya.