Hal itu dirasa penting, karena dengan adanya aturan, maka semuanya akan menjadi jelas.
"Perwali KKD selesai, perwali tentang TPP dengan kriteria penyusunan lainnya itu selesai, sehingga Insya Allah dengan upaya prudent dengan nupoaya kehati-hatian ini semua bisa selamat. Guru menerima TPP yang dulu dikenal dengan insentif, kami juga pejabat maupun penerimanya bisa selamat dari risiko hukum di kemudian hari," ucapnya.
Andi Harun juga sampaikan bahwa Pemkot Samarinda sedang memikirkan upaya untuk bisa menaikkan tunjangan guru non ASN itu, untuk tidak lagi Rp700 ribu, tetapi jumlahnya membaik.
"Dan jujur pada mimbar yang terhormat ini, saat ini kami sedang memikirkan menaikkan tunjangan TPP itu di atas Rp700 ribu pada 2023," kata Andi Harun.
Dan bukan hanya guru non ASN yang nantinya akan dapatkan penambahan insentif, tetapi juga termasuk guru ASN, perawat, pegawai pemerintah non asn yang berbasis risiko seperti petugas kebersihan, damkar, serta petugas dishub.
"Jika uang kita mampu, kita juga mesti (berikan penambahan) penyapu jalanan yang penghasilannya jauh dari kata layak, Rp1,5 juta bahkan ada yang terima Rp1,1 juta. Kerja mereka setiap pagi menghadapi risiko kecelakaan dan lain sebagainya. Saatnya kita beri respon terhadap pekerjaan mereka, dedikasi mereka," lanjutnya lagi.
(redaksi)