Ditambah tidak adanya regulasi yang mewajibkan pustakawan mengikuti sertifikasi sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
Sementara kenaikan jenjang jabatan pustakawan, ujarnya, lebih ditekankan pada aspek pemerolehan angka kredit yang dipersyaratkan serta uji kompetensi.
"Pemerolehan sertifikasi belum menjadi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan," pungkasnya.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber Dedi Junaedi (Pustakawan Utama Perpusnas), Yudho Widiatmono dan Anita BT Anhar dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan Perpusnas RI, diikuti 100 peserta terdiri Kepala DPK se Kaltim, pimpinan OPD, pejabat fungsional pustakawan provinsi/kabupaten/kota dan perguruan tinggi serta perpustakaan khusus instansi dan pejabat eselon IV.
(adv/diskominfokaltim)