POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan juga telah diundangkan di Kemenkumham.
Mengutip Antara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada Selasa lalu (15/2/2022) lalu.
Dengan demikian, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah bisa dimulai.
Imam Santoso Ernawi, Kepala Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN menyanpaikan pembangunan fisik IKN Nusantara di Kaltim, mulai dilakukan pada pertengahan 2022.
Menurutnya, saat ini satgas menyiapkan desain dasar untuk beberapa bangunan super prioritas, seperti istana negara dan kementerian.
"Sampai sekarang kita mengasumsikan paling kritis mulai semester II awal 2022 ini sudah harus mulai fisiknya yang diprioritaskan," ungkap Imam, pekan lalu.