POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi punya 3 ribu pasukan Komcad ( Komponen Cadangan) sejak Kamis (7/10/2021) kemarin.
Ribuan pasukan Komcad itu tak sama dengan tentara nasional Indonesia alias TNI.
Pasukan Komcad dibentuk untuk mengantisipasi situasi darurat perang atau bencana.
Nah, peresmian pasukan Komcad tersebut menuai kritik dari aktivis hak asasi manuasia alias HAM.
Lantaran banyak menyedot anggaran, yang dinilai tak sebanding dengan fungsi dan tugas pokok Komcad itu sendiri dalam keadaan saat ini.
Persisnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan 3.103 personel komponen cadangan ( Komcad) tahun anggaran 2021.
Peresmian Komcad tersebut digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Apa itu Komcad?
Diektahui Komcad merupakan pasukan yang dibentuk negara untuk mengantisipasi kondisi darurat perang atau bencana.
Justru kehadiran Komcad sebagai kekuatan pelapis TNI apabila terjadi situasi dan kondisi darurat di Indonesia.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Dilansir Tribunnews.com adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang.
Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Apa itu sebenarnya Komcad?
Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Komcad bukan wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.
Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komcad dan Komponen Pendukung.
Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.
Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
Begitu pula dengan statusnya, Komcad bukan pegawai tetap. Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya, dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.
Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.
Kapan Komcad berakhir?
Komcad akan berakhir antara lain jika:
Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
Gugur, tewas, atau meninggal dunia
Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.
Komcad akan berhenti tidak hormat jika:
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin