Lanjut dijelaskannya, barang rampasan yang dilakukan eksekusi berupa uang tunai dari dalam rekening bank, dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008 dan USD 896.988.
Dalam rilisnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tak lupa menyampaikan rasa terima kasih dari seluruh pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Eksekusi awal pada hari ini semoga dapat ditindaklanjuti ke depannya, untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” harap JAM Pidum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
(tim redaksi)