POJOKNEGERI.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Hal ini berupa pengembalian sejumlah uang kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai lebih dari Rp 39 miliar, tepatnya Rp 39.493.049.008 dan USD 896.988.
Ini dilakukan di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung pada Rabu (17/1/2024) kemarin.
Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana melalui siaran pers yang diterima media ini, pada Kamis (18/1/2024).