Hingga saat ini, ada 4 korban yang melapor.
Kepolisian mengimbau agar apabila ada korban lainnya, diharap bsa melaporkan kepada kepolisian.
"Baru 4 orang yang melapor, kami juga menghimbau kalau ada korban lainya segera melapor,”ucapnya.
Sementara itu, oknum pria berinisial M ini sudah menjadi tersangka.
Ada dua alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan status pria itu menjadi tersangka.
M dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
(redaksi)