Lanjut ia mengatakan, pembahasan RTRW ini sudah kerap dilakukan pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pekan lalu Pansus RTRW menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Kaltim.
Dalam petemuan-pertemuan tersebut kata dia dalam rangka membahas substansi dan sinkronisasi revisi berita acara Rancangan Perda RTRW.
Bukan hanya itu, kesesuaian draf Rancangan Perda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 dengan Perda atau draf Rancangan Perda RTRW di kabupaten/kota turut dibahas.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan kabupaten/kota, hasil pertemuan antara pansus dengan tim penggagas RTRW dan OPD dari 10 kabupaten/kota, masih ada hal yang perlu disinkronkan.
“Beberapa hal yang mereka sepakati sebelumnya ternyata masih ada juga tambahan lagi sehingga dari hasil pertemuan yang lalu, beberapa catatan tambahan kemudian disesuaikan lagi,” ujar Baharuddin.
(Advetorial)