POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim kembali menyoroti tentang pengisian Deputi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
DPRD Kaltim menyuarakan perihal janji soal IKN yang sampai saat ini belum terisi sesuai peraturan Presiden.
Pasalnya, berdasarkan peraturan Preisiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur figur lokal di Kaltim.
Diketahui, pembahasan terkait posisi Deputi di IKN sudah dilakukan antara Pemprov dan pihak Otorita IKN.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
“Kemarin ada diskusi Pemprov dengan Badan otorita IKN, yang mana minimal 3 sampai 5 orang dari Kaltim masuk di Otorita IKN,” Kata Seno, Senin (24/10/2022).
DPRD tetap mengapresiasi adanya figur lokal Myrna Asnawati Safitri, yang diamanahi sebagai Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN.