Sabtu, 18 Januari 2025

Ibu Kota Negara

Investor Ditawari Hak Pengelolaan Lahan di IKN hingga 180 Tahun, Menteri Investasi Bantah 'Ngemis'

Senin, 5 Desember 2022 10:8

BERFOTO - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai Rapat Konsolidasi Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah yang dihadiri secara hybrid oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusa

POJOKNEGERI.COM - Muncul opsi, hak pengelolaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditawari kepada investor untuk jangka waktu 180 tahun

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa hal itu adalah strategi pemanis (sweetener) agar investor mau masuk ke IKN. 

Tawaran itu berlaku khusus bagi investor yang akan masuk ke proyek di IKN Nusantara.

"Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," ujar Bahlil dalam Rapimnas Kadin, Jumat (2/12/2022). 

Bahlil menilai, insentif seperti itu sudah banyak dilakukan oleh negara lain untuk menarik investor masuk ke negaranya. Jadi sah-sah saja Indonesia juga berencana untuk melakukan itu.

"Dulu di Singapura, HGU nya juga sampai 100 tahun lebih. Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan yang belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus yang kemudian investor mau tanam modal di IKN," imbuhnya.

Ia membantah upaya itu dilakukan karena saat ini tidak ada investor yang masuk ke IKN. Ia mengklaim beberapa investor sudah menyatakan komitmen masuk ke IKN adalah dari Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan, hingga negara Eropa.

"Sekarang bukan berarti nggak ada, sudah ada, tapi kan boleh dong mereka nawar dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat," jelasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan