POJOKNEGERI.COM - Akhir November 2021, total ada 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang disahkan DPRD Samarinda bersama dengan Pemkot Samarinda.
Terkait hal itu, ditemui awak media pada Kamis (25/11/2021) malam, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik sampaikan bahwa total usulan paperda sebelumnya ada 8.
Satu yang belum tersahkan adalah raperda terkait perizinan.
Namun tersebut urung disahkan karena terdapat dua pandangan antara Pemprov Kaltim dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Dari bagian hukum Pemprov Kaltim menyarankan ada Raperda. Tapi berdasarkan hasil harmonisasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyarankan agar di include, kan saja dengan Raperda perampingan (perangkat daerah), supaya lebih efektif," ucapnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, bahwa adapun 7 Raperda yang disahkan itu 6 di antaranya berasal dari Raperda usulan Pemkot Samarinda, dan 1 Raperda mengenai penyeratan modal kepada BPD Kaltimtara dari DPRD Samarinda.
"DPRD hanya Raperda Penyertaan modal saja, lainnya dari pemerintah kota," katanya.
Adapun tujuh raperda yang disahkan itu adalah:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
5. Raperda tentang Perusda Varia Niaga Samarinda
6. Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19
7. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
(advertorial)