POJOKNEGERI.COM - Indonesia memenangkan sengketa dagang akan diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit RI di di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO.
Kemenangan tersebut memberi catatan manis pada 100 hari pertama Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah menyambut baik Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 lalu pada sengketa dagang terkait kelapa sawit yang telah diperjuangkan beberapa tahun silam.
"Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini.
Uni Eropa masih bisa mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit asal Indonesia.
Banding masih bisa diajukan dalam jangka waktu 20-60 hari ke depan.
Namun, apabila tidak ada pengajuan keberatan atau banding, maka laporan panel WTO akan diadopsi dan langsung menjadi keputusan yang mengikat.
Adapun sebelumnya WTO melalui Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) menyatakan bahwa UE telah melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit asal Indonesia.
Putusan ini tercantum dalam laporan panel WTO pada 10 Januari 2025, menindaklanjuti gugatan Indonesia yang diajukan pada 9 Desember 2019.