"Nanti begitu kalau memang Keppres nanti bisa keluar ada mandatori dari Presiden ke Menteri ESDM, maka kita bisa menampak ke tonggak yang pertama yaitu kesiapan pembuatan komitmen terhadap PLTN tersebut," ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, pengoerasian PLTN telah diidentifikasikan oleh BRIN pada 28 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di antaranya, Semenanjung Muria, Banten, Pulau Bangka, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, hingga Nusa Tenggara Barat.
"Perlu digaris bawahi bahwa lokasi ini harus dilakukan revaluasi lagi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di YouTube Pojok Negeri Media: https://www.youtube.com/watch?v=glBMbtKSbe4
(*)