POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Indonesia memantapkan langkah untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2032.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan rencana PLTN saat ini sudah masuk fase pertama.
"Fase pengembangan infrastruktur PLTN saat ini memang sedang pada fase pertama, yaitu pertimbangan menuju penetapan," ujar Eniya saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2).
Adapun rencana PLTN saat ini sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Eniya memaparkan fase pertama ini dilakukan berdasarkan pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA).
Kemudian, untuk masuk ke tahap lanjutan, pihaknya menunggu payung hukum dari Presiden.
Sebab, untuk pengorpasian PLTN perlu beberapa regulasi terkait seperti RUU EBET, Revisi UU Ketenaganukliran, RPP KEN, dan Regulasi Pembentukan NEPIO.