"Hasil pokok-pokok pikiran juga sudah kita tetapkan," tambahnya.
Helmi juga menjelaskan bahwa tidak terdapat hal yang bertentangan antara Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum diterbitkan karena pansus sudah terbentuk. DPRD Kota Samarinda juga sudah mengusulkan ke Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengkaji lebih lagi untuk kelengkapannya.
Ia juga menjelaskan bahwa keduanya sedang berjalan karena menyangkut usulan 2023 dan menjalankan pokok-pokok pikiran
"Payung hukumnya saling berjalan aja, karena muaranya nanti di sosialisasikan pada sosialisasi perda," katanya.
(advertorial)