Sebagaimana diketahui, syarat capres-cawapres dapat memenangi satu putaran pemilihan presiden tercantum pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 416 ayat 1 menyebut pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi setidaknya dua persyaratan:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Artinya, capres-cawapres yang menang lebih dari 50 persen suara tidak serta merta dianggap sebagai pemenang.
Ada syarat lain yaitu setidaknya memperoleh suara minimal 20 persen di 20 provinsi dari provinsi 38 yang ada di Indonesia. (tim redaksi)