POJOKNEGERI.COM - Sidang perdana dilakoni eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, hari ini Kamis (14/10/2021).
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan Tanah Munjul.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan sidang itu terungkap bahwa benar adanya usulan penyertaan modal dari Sarana Jaya kepada Pemprov DKI.
Usulan ini pun kemudian disetujui oleh Anies Baswedan.
"Bahwa terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, dilansir dari Tribunnews.
Perihal persetujuan dari Pemprov DKI untuk pencairan penyertaan modal ke Sarana Jaya ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1684 Tahun 2019 Tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Tim redaksi pojoknegeri.com kemudian mencari data dokumen Keputusan Gubernur tersebut.
Ditemukan, Keputusan Gubernur itu ditandatangani oleh Anies Baswedan tertanggal 9 Desember 2019.
Namun demikian, dari usulan anggaran yang diajukan sebesar Rp1.803.750.000.000, Pemprov DKI hanya menyetujui sebesar Rp800 miliar.
Hal itu tertuang dalam poin-poin keputusan dari Keputusan Gubernur itu.
Ada setidaknya 8 poin yang tertera.
Poin pertama adalah "Mencairkan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah),".
Berikut rinciannya:
Ketum PSI: Seharusnya Gubernur Anies Mengetahui Keanehan Ini
Sebelumnya, nama Anies Baswedan turut direspon oleh beberapa kalangan terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus Tanah Munjul itu.
Salah satunya adalah Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan video You Tube di Cokro TV berjudul: Grace Natalie: ANIES DIPANGGIL KPK, SO WHAT? | Sis Grace on Mic.
"Pada hari Selasa 21 September 2021 yang lalu, Gubernur Anies memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul, Pondok Ragon, Jakarta Timur," urai Grace Natalie di awal pernyataannya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika salah satu BUMD DKI Jakarta yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan seluas 4,2 hektar di kawasan itu.
Ia kemudian lanjutkan bahwa pembelian lahan tersebut patut diduga merupakan bagian dari program rumah DP 0 %, salah satu program unggulan Gubernur Anies Baswedan.
Grace kemudian menuturkan bahwa pembelian lahan ini problematik.